PERSOALAN E-KTP

KPK Siap Telusuri Server e-KTP di Luar Negeri

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 19:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan siap menelusuri persoalan server e-KTP yang belakangan disebut ada di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Ketua DPR Marzuki Alie (kanan) seusai pertemuan konsultasi pencegahan korupsi oleh anggota dewan, Jakarta, Kamis (18/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bakal menelusuri persoalan server e-KTP yang belakangan disebut ada di luar negeri. Meski sejumlah pihak membantah kabar tersebut, namun lembaga antirasuah itu tidak ingin tinggal diam.

"Sekarang yang mesti dilacak penempatan server itu untuk kepentingan apa. Jadi toolnya apa. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data administrasi penduduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu. itu poinnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantornya, Senin sore.

Bambang mengatakan, server di luar negeri itu tidak menjadi masalah selama berfungsi untuk keamanan. Namun kepastian itu butuh pembuktian karena data administrasi penduduk yang ada di server rentan dibobol.

"Ini agak menarik. Server di luar negeri itu fungsinya untuk security. Tapi kalau server di luar negeri di luar kepentingan keamanan nantinya malah bisa disedot untuk kepentingan orang luar. Itu yang bahaya," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski memiliki niatan untuk menelusuri server e-KTP di luar negeri, Bambang menegaskan KPK saat ini lebih fokus mendalami pengembangan kasus yang telah menjerat tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Bambang tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus e-KTP bakal menyeret pejabat lain yang lebih berwenang dari Sugiharto. "Bergantung dari sejauh mana proses penyidikan terhadap tersangka ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi. Karena pengembangan kasus sangat bergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER