Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Antasari tidak kuat berdasarkan hukum.
"Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar pimpinan sidang, Hakim Suprapto. Dia mengungkapkan eksepsi yang diajukan Antasari selaku pemohon tidak dapat diterima dengan alasan bukti tidak cukup.
Dalam gugatannya, Antasari menuduh Polri dan Polda Metro Jaya tidak melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat Antasari pada tahun 2011. Namun gugatan tersebut dibantah oleh Hakim Suprapto yang mengatakan Polri ataupun Polda Metro tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya dan tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," ujar Suprapto.
Putusan kali ini merupakan penolakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Antasari. Sebelumnya, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri juga telah dilakukan oleh Antasari, pada Jumat 14 Juni 2013, silam. Kala itu, Ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Empat Tahun Nihil
Usai mendengarkan putusan, Antasari mengungkapkan, ditolaknya gugatan praperadilan dirinya terhadap Kabareskrim Polri yang dikatakan oleh hakim hanyalah sebuah alasan normatif. Dia mengatakan, menurut Undang-undang, saat tidak mengeluarkan surat (SP3) secara tertulis, maka permohonan sudah pasti tidak diterima. "Itu hanya alasan normatif. Persepsi saya, empat tahun tidak diapa-apakan, hanya ada surat perintah?" kata dia.
Antasari juga mengungkapkan kebingungannya atas putusan hakim. Alasannya, meski dalam kasus ini dirinya berdiri sebagai pelapor, namun pihak kepolisian tidak pernah memanggil dirinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya belum pernah dipanggil sebagai saksi. Ini hampir empat tahun. Jadi apa kerjaannya selama ini?" ujar Antasari.
Merasa mendapat perlakuan tidak sesuai hukum dan gugatannya ditolak oleh Hakim, Antasari pun mengaku akan melanjutkan kasusnya ini. Dia mengatakan, pihaknya berencana untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan apa yang menjadi gugatannya.
"Negara kan punya kepala negara. Saya akan lapor Jokowi. Bagaiman respon dia melihat proses hukum ternyata seperti ini, dan ini akan dilakukan sesegera mungkin," kata Antasari.