Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengupayakan kebijakan rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkoba. Untuk merumuskan kebijakan, Yasonna Rabu pagi (19/11) meminta pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
"Kami membicarakan soal penegakan hukum ke depan. Misal soal pecandu narkoba. Mengarahkan pecandu narkoba direhabilitasi," kata Yasonna ketika ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/11).
Dia mengatakan, perlu penyelarasan dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah sepakat bahwa pecandu harus direhabilitasi ketimbang memenuhi lembaga pemasyarakatan (LP).
Selain BNN, koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian. "Tapi ini harus jadi kebijakan nasional, supaya jangan ada anggapan pecandu narkoba tidak dimasukin di dalam (penjara)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna juga memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan rumah sakit lokal ihwal biaya kesehatan. "Banyak orang yang tidak mampu, dananya bagaimana? Tentu dari segi biaya akan minta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), barangkali individu di dalam bisa mendapat BPJS," ujarnya.
Distribusi narapidana narkoba ke panti rehabilitasi juga tengah dibicarakan untuk mengantisipasi membeludaknya narapidana kasus tersebut. "Saya sudah minta ke Dirjen Permasyarakatan untuk memetakan kelebihan kapasitas (di lapas dan rutan). Tapi nanti sangat tergantung kebijakan rehabilitasi kami lakasanakan," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM bersama BNN pada 27 Agustus lalu telah meresmikan 16 lokasi proyek percontohan tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.