PENANGKAPAN NARKOTIK

Pelawak Tessy Tak Jadi Masuk Bui

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 12:09 WIB
Pelawak Kabul Basuki alias Tessy diperbolehkan melakukan rehabilitasi setelah assessment menyatakan dirinya cuma seorang pengguna narkoba.
Ilustrasi barang bukti sabu dari jaringan internasional. Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dikabulkan permohonan rehabilitasinya. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Kabul Basuki alias Tessy akhirnya diperbolehkan melakukan rehabilitasi setelah proses assessment yang dilakukan tim gabungan kepolisian menyatakan dirinya hanya seorang pengguna narkoba. Rencananya Tessy beserta kedua rekannya AJ dan PS akan dikirim ke pusat rehabilitasi Lido hari ini, Rabu (19/11).

"Badan Narkotika Nasional menetapkan yang bersangkutan untuk bisa direhabilitasi, hari ini akan langsung dikirim ke pusat rehabilitasi milik BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Agus Rianto saat dikonfirmasi via telfon oleh CNN Indonesia, Rabu (19/11).

Agus mengungkapkan rehabilitasi juga merupakan permintaan dari penyidik. "Kami meminta dia direhabilitasi, bukan rawat jalan," katanya. Rencananya Tessy akan dijemput penyidik ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan langsung dikirim ke Lido yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat. "Kira-kira pukul satu siang," kata Agus.

Sebelumnya pada Senin (10/11) Tessy melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada penyidik di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Selanjutnya Polri meneruskan surat tersebut dengan mengajukan permintaan assessment pada BNN untuk menentukan apakah Tessy benar-benar hanya pengguna atau dia juga merupakan pengedar narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessy bersama dua rekannya AJ dan PS ditangkap di kediaman AJ saat mau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (23/10). Namun saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, yang positif mengonsumsi sabu hanya Tessy.

Setelah diselidiki ternyata Tessy sudah mengonsumsi barang haram itu sebelum tiba di kediaman AJ di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti utama yang disita penyidik berupa sabu-sabu seberat 1,06 gram serta beberapa alat hisap yang akan digunakan Tessy dan rekannya.

Kami meminta dia direhabilitasi, bukan rawat jalanKomisaris Besar Agus Rianto

Meski sudah diperbolehkan menjalani rehabilitasi, Polri berkali-kali mengungkapkan proses hukum yang menjerat Tessy akan terus berjalan. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra pernah berkata rehabilitasi tidak akan memutus proses hukum.

Akibat perbuatannya Tessy dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER