Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah 24 tahun ini, Indonesia meratifikasi Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak anak. Namun meski lebih dari dua dasawarsa, kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih tinggi.
Hal yang lebih memprihatinkan separuh lebih kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual di mana anak-anak menjadi korbannya.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan konvensi PBB disepakati oleh seluruh anggotanya pada 20 November 1989.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun kemudian, pada 25 Agustus 1990, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut. Dengan diratifikasinya konvensi itu, Indonesia menurut Arist terikat secara politis dan yuridis untuk melindungi hak-hak anak.
Namun, dia mengatakan fakta menunjukkan kasus kekerasan pada anak masih tinggi.
"Hari ini kita dikejutkan oleh data-data di mana 62 persen kejahatan terhadap anak adalah kejahatan seksual," kata Arist dalam acara refleksi 25 tahun Konvensi PBB tentang Hak Anak di Jakarta, Kamis (20/11).
Jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak menurut Arist mengungguli kasus kejahatan terhadap anak lain seperti kekerasan fisik atau perebutan anak.
Dia mengatakan banyak yang harus dilakukan untuk bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Seluruh pemangku kebijakan menurutnya harus turun tangan.
Lebih jauh lagi, dia menyampaikan sudah waktunya Indonesia menjadi negara di mana anak bisa mendapatkan hak-haknya mulai dari hak tumbuh kembang, hak melanjutkan hidup dan berpartisipasi tanpa diskriminasi.
"Karena Indonesia hebat adalah indonesia tanpa kekerasan terhadap anak," kata Arist.