Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar, Muchtar Effendy, didakwa menghalangi persidangan saat bersaksi pada sidang Akil. Muchtar diduga ingin menghilangkan jejak dalam kasus suap perkara Pilkada Wali Kota Palembang tahun 2013.
"Terdakwa dalam bulan Oktober dan November tahun 2013, melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terdakwa korupsi (Akil Mochtar)," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11).
Merujuk berkas dakwaan, pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat Akil tersebut pernah memengaruhi bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh ketika bersaksi di sidang Akil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muchtar memengaruhi Romi dan Masyitoh serta Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta)," kata jaksa.
Alhasil, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyitoh memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muchtar pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2013). Masyitoh juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat.
"Padahal berdasarkan keterangan saksi Masyitoh dan Yosie Alfiryana, Masyitoh sudah kenal dengan Muchtar sejak akhir tahun 2012 saat Muchtar mendatangani rumah Masyito di Palembang," ujar jaksa.
Muchtar juga didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi pada sidang Akil di Pengadilan Tipikor, pada April lalu.
"Muhtar di depan persidangan menerangkan hanya sekali bertemu Akil Mochtar di ruang kerjanya, Gedung MK, tahun 2010," katanya.
Faktanya, dalam persidangan menyebutkan, saksi Mico Fanji sekaligus keponakan Muchtar dan supir Akil, Daryono, mengakui Muchtar pernah bertemu Akil pada tahun 2013. Selain itu, Muchtar juga mengaku tidak mengenal Romi dam Masyitoh ketika bersaksi.
Muhtar pernah pula mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lanjutan pada tingkat penyidikan soal pemberian uang senilai US$ 316 ribu kepada Akil di rumah Akil, Pancoran Indah, Jakarta Selatan. "Terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pikada Kota Palembang tahun 2013 di MK," ucap jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Muchtar mengaku pasrah. "Saya serahkan ke Allah," ujarnya ketika ditanya awak media usai persidangan.
Kuasa hukum Muchtar, Junus Wermasaubun, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan) karena secara formil dakwaan jaksa sudah cukup jelas," ujarnya usai sidang.
Muchtar diduga menjadi kaki tangan Akil Mochtar dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya Pilkada Wali Kota Palembang tahun 2013 yang diajukan Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan pasangannya, Harno Joyo.
Atas tindakan tersebut, dalam dakwaan primer, Muchtar dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, Muchtar dijerat Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Muchtar yakni 12 tahun penjara.