Usai menjalani pemeriksaan selama nyaris 10 jam, bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku ditanyai soal Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) di kementerian yang sempat dipimpinnya. Jero membantah telah mengeluarkan duit untuk memuluskan penetapan APBN-P yang dibahas Sutan Bathoegana di Komisi VII DPR.
"Saya tegaskan, Pak Sutan dan Komisi VII tidak pernah minta THR kepada saya," kata Jero saat ke luar dari Gedung KPK, Kamis malam.
Jero membantah pernah diperas Sutan untuk memuluskan APBN-P di kementeriannya. Di pun menepis tudingan pernah membagikan sejumlah uang dalam amplop untuk
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dibagi-bagikan ke Komisi VII. "Tidak ada itu," ujarnya.
Jero mengaku lama diperiksa penyidik KPK karena untuk menjelaskan tentang penyusunan APBN-P cukup memakan waktu lama. Rincian itu dijabarkan kepada penyidik untuk menelusuri mekanisme yang menjadi dasar APBN-P.
Menurut Jero, penyusunan perubahan anggaran terjadi jika terdapat asumsi-asumsi makro yang berbeda, seperti harga minyak dunia, misalnya. Jika terjadi banyak perubahan, kata Jero, maka asumsi makro pun turut berubah. "Maka dari itu APBN bisa berubah," ujarnya.
Selakn masalah penyusunan APBN, Jero juga mengaku ditanyai soal regulasi lifting minyak. Penyidik meminta Jero untuk menjelaskan ada berapa ratus ribu barel yang diproduksi setiap harinya. "Jadi itu yang membuat saya lama karena penyidik bertanya dengan sangat detail," kata Jero.
Terlepas dari persoalan penyusunan APBN-P, Jero justru mengaku dana yang turun dari hasil rapat Komisi VII itu jauh lebih kecil dari APBN sebelumnya. Hal itu terjadi karena saat APBN berjalan, kata Jero, income negara justru cenderung berkurang.
"Jadi agar publik juga mengerti, perubahan APBN itu biasanya berkurang, bukannya naik. Selalu begitu," ujar Jero.
Jero menegaskan, kaitan dia dengan Sutan ketika itu hanyalah semata hubungan pejabat di ranah legislatif dan eksekutif. Sebagai Menteri ESDM, Jero mengaku hanya berkomunikasi soal penyusunan APBN-P dengan Sutan dalam kapasitasnya yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII di DPR.
"Saya memang bersahabat dan berteman dengan Pak Sutan. Tapi urusan negara ya urusan negara," ujar Jero.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka Mei lalu karena diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Jero sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka pemerasan di kementeriannya sendiri. Pemerasan itu diduga dilakukan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Petinggi Partai Demokrat itu dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.