Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai telah terjadi kemunduran peradilan lingkungan hidup di Indonesia. Hal tersebut disampaikan menyusul keputusan penolakan pengadilan atas gugatan kebakaran hutan di Riau dan Jambi.
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan alih-alih melihat substansi gugatan perkara, majelis hakim justru mempermasalahkan prosedur gugatan.
"Pengadilan ingin mengamankan pemerintah dalam konteks tanggung jawab lingkungan karena pokok perkara belum diperiksa dan mengaitkan prosedural," ujar Muhnur ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam.(9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Walhi soal kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan Jambi. Gugatan tersebut meminta pemerintah melakukan audit izin lingkungan, perkebunan, dan hutan.
Walhi melihat adanya kesalahan tata kelola hutan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan. Alhasil, beragam dampak muncul di antaranya asap yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurut Walhi, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28 H UUD 45, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan tersebut mensyaratkan kebakaran hutan merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang.
"Kalau perbuatan terus menimbulkan dampak asap dan menurunnya kualitas lingkungan maka pasal 65 UU Lingkungan Hidup tidak terpenuhi. Ini tanggung jawab pemerintah, tidak harus per kementerian tapi presiden bisa," ujar Muhnur.
Kendati demikian, majelis berpendapat, seharusnya Kementerian Pertanian juga dilibatkan lantaran kebakaran banyak terjadi di lahan perkebunan sawit.
"Majelis hakim mengadili gugatan pokok perkara tidak dapat diterima karena kurang pihak," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (9/12).
Merujuk data Kementerian Kehutanan, kebakaran kawasan hutan terjadi pada akhir Februari sampai April 2014 di Riau. Seluas 21.914 hektar kawasan hutan hangus. Selain itu, kebakaran juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kawasan hutan seluas 32.140 hektar dan lahan perkebunan sebanyak 49.808 hektar, habis terbakar.