KORUPSI BUPATI

KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Gas Bangkalan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 12:31 WIB
Ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). Mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemeberantasan Korupsi hari ini memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka akan memberikan kesaksian sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan KPK.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin selaku tersangka penerima suap; Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko selaku tersangka pemberi suap; dan Rauf sebagai tersangka perantara suap.

"Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan suap jual-beli gas di Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Kamis (11/12).

Priharsa mengatakan, ketiganya akan diminta memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang disangkakan kepada masing-masing rekannya. Fuad dan Rauf diperiksa sebagai saksi Antonio. Sementara Antonio diperiksa untuk memberikan kesaksian mengenai Rauf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Fuad terkuak dalam operasi tangkap tangan KPK. Tim penyidik KPK mengamankan Antonio yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Fuad lewat perantaranya, Rouf. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata uang yang dikantongi Fuad Amin mencapai Rp 4 miliar.

Tim penyidik KPK ‎melakukan serangkaian penggeledahan selama dua hari, (9/12). Penggeledahan dilakukan antara lain di rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur; rumah Rauf di Jl Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan; dan kantor Antonio di Gedung Energi lantai 7 di SCBD, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dijerat Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER