KASUS RUISLAG HUTAN

Kasus Ruislag Hutan Bogor, KPK Geledah Gedung Kemenhut

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 12:25 WIB
KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan. Penggeledahan berkaitan dengan kasus tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pihaknya tengah melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan. Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus korupsi ruislag hutan Bogor. (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar penggeledahan di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan kasus tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penggeledan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

"Saat ini tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di Kementerian Kehutanan terkait penyidikan kasus tukar menukar kawasan hutan di Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (16/12).

Johan mengatakan, lokasi penggeledahan dilakukan di gedung Mandala Wanabakti di ruanh Dirjen Planologi. Sejak berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka setelah KPK mendapati informasi bahwa petinggi PT Bukit Jonggol Asri itu berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September, empat hari sebelum dia dijemput paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyadi tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mewujudkan ambisinya, yaknu mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Pembebasan ribuan hektare lahan kawasan hutan diperlukan sebagai syarat pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.

Hingga kini Cahyadi masih mendekam dan menanti nasibnya di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER