Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang terus mendalami keterkaitan antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan era Zulkifli Hasan dengan kasus alih fungsi hutan di Riau. Komisi antirasuah menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan SK tersebut, jika memang surat itu dinilai bisa membuka peluang korupsi kasus alih fungsi hutan di Riau.
"Sekarang yang didalami dan menjadi konsenterasi KPK adalah menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab dalam keputusan tersebut. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki (dalam penerbitan SK), jadi ada jenjang kebijakan di sana," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dimintai keterangan di kantornya, kemarin.
Pendalaman penyidikan di tingkat kebijakan SK Kemenhut itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap penyuap kasus alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, kronologis suap alih fungsi hutan terhadap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun bermula sejak penerbitan SK Kemenhut yang dikeluarkan Zulkifli Hasan.
Pada acara peringatan HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan RI (2009-2014) Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Merasa mendapat celah, Gulat lantas memanfaat SK tersebut untuk menyuap Annas sebesar USD 166.100 untuk memuluskan proses perizinan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 Ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.
Meski demikian Abraham tidak ingin berandai-andai untuk menyeret nama Zulkifli Hasan sebagai tersangka. Dia menilai jenjang kebijakan penerbitan SK Kemenhut menjadi pakem yang harus terlebih dulu ditelusuri.
"Jadi kami tidak bisa sedini mungkin menetapkan tersangka baru. Terlalu prematur untuk tiba-tiba mengatakan bahwa Menteri Kehutanan terlibat. Hukum tidak bisa seperti itu," ujar Abraham.
Dalam SOP yang telah menjadi tradisi KPK, kata Abraham, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah didapati dua alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah tidak ingin ujug-ujug menetapkan sesorang tanpa landasan tersebut. Asas kehati-hatian menjadi prioritas utama yang dipegang oleh KPK
"Berdasarkan pengalaman, prestasi KPK itu ketepatannya 100 persen. Itu yang ingin kami jaga agar tidak ada kasus yang kepas ketika sampai ke tingkat pengadilan," kata Abraham.