MIRAS OPLOSAN

Produsen Miras Ilegal Santai Usahanya Disita Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 16:19 WIB
"Minuman ini tidak akan menyebabkan kematian. Saya ini peminum dan sampai saat ini belum mati," kata Edward dengan nada enteng di hadapan polisi.
(Ilustrasi) Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama (kedua dari kanan), Selasa (9/12), menunjukkan miras yang disita dalam tiga hari terakhir yaitu sebanyak 967 botol, 23 dus miras serta 85 bungkus miras oplosan. CNN Indonesia/Abraham Utama
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua rumah yang berada di Gang Sejahtera Tanah Garapan, Pulo Gebang, Jakarta Timur, menjadi sasaran penggeledahan polisi, Senin (15/12). Dari rumah yang dioperasikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) itu, polisi menyita 5.500 botol Brandy dan 4.700 botol Wishky yang siap dipasarkan.

Tak hanya itu, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menemukan berbagai alat dan bahan produksi miras seperti ribuan botol bekas sirup, alat penyulingan, filter penyaring air, kertas label, alat pengukur kadar alkohol, mesin press tutup botol, dan perasa karamel.

"Miras berukuran 600 hingga 700 liter ini dijual dengan harga Rp 300 ribu per botol. Bayangkan berapa banyak keuntungannya, karena biaya produksi satu botol tidak sampai Rp 30 ribu," kata Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (16/12), di tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini polisi telah menetapkan pemilik bisnis produksi miras ilegal ini, Edward Halomoan, menjadi tersangka. Rikwanto menuturkan, Edward mempekerjakan lima karyawan, tiga di antaranya bertugas sebagai juru racik.

Saat ditemui, Edward yang bertubuh kekar dan berpotongan rambut mohawk tidak menunjukkan rasa sesal atas tindak pidananya yang menjeratnya. "Minuman ini tidak akan menyebabkan kematian. Saya ini peminum dan sampai saat ini belum mati," katanya dengan nada enteng di hadapan Rikwanto.

Edward mengaku, ia membangun bisnis hitam ini untuk 'mengembalikan' uang yang selama ini telah dihabiskannya untuk menenggak alkohol. Ketika dikonfirmasi keuntungan yang telah diraupnya, bekas penagih utang ini berkata sekarang ia masih tak memiliki apa-apa. "Sekarang saya tidak punya tabungan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Edward pun harus menghadapi pasal berlapis. Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana diatur pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tak hanya itu, pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan pasal 9 ayat (1)  huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancamnya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Edward pun harus siap dengan kemungkinan terburuk, karena polisi juga menjeratnya dengan pasal 204 KUHP. Ia bisa dipenjara 15 tahun karena menjual dan menawarkan barang yang diketahuinya dapat membahayakan nyawa orang lain.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER