Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat orang jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan masa tugasnya. Rencananya mereka bakal segera ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
"Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tak bisa diperpanjang. Jumlahnya ada empat orang (yang sudah bertugas) selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12).
Masa tugas jaksa di KPK adalah 10 tahun maksimal. Tony menjelaskan, berdasarkan peraturan, para jaksa awalnya dikontrak selama empat tahun. Kontrak itu bisa diperpanjang empat tahun lagi setelah habis, dan diperpanjang dua tahun lagi sehingga menjadi 10 tahun total.
Saat ini, jaksa yang sudah diperpanjang kontraknya selama empat tahun ada empat orang. Sedangkan yang sudah menyelesaikan masa kontrak empat tahun ada 22 orang. Total jaksa yang ada di KPK ada 94 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi akan diberi pengganti untuk di KPK. Tidak ada yg perlu dikhawatirkan," ujar Tony.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga berencana untuk menarik jaksa yang bertugas di daerah, terutama yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, ke pusat.
"Ini kami lakukan untuk meningkatkan kinerja, khususnya pemberantasan korupsi," kata Prasetyo.
Ke depannya, para jaksa tersebut akan ditempatkan dalam tim khusus untuk penindakan perkara korupsi.