Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mencurigai transaksi keuangan yang dilakukan oleh delapan orang kepala daerah. Kecurigaan itu berdasar kepada hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang kini mereka kantongi.
"Kepala PPATK menyerahkan transaksi mencurigakan. Setelah dikaji ada delapan orang kepala daerah baik yang aktif maupun sudah mantan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (16/12).
Kepada media Tony menjelaskan, kedelapan orang yang dimaksud terdiri dari dua mantan gubernur, seorang gubernur aktif, lima bupati dan mantan bupati. Namun dia enggan merinci siapa saja mereka.
Menurut Tony, saat ini penyelidikan sudah digelar bagi transaksi mencurigakan milik seorang mantan gubernur. Sedangkan mantan gubernur lainnya masih ditelaah. "Gubernur aktif yang dimaksud saat ini sedang ditelaah. Sementara di antara lima bupati dan mantan bupati, satu di antaranya sudah memasuki tahap penuntutan dan sisanya masih ditelaah," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan jaksa bermula dari laporan temuan PPATK yang diserahkan awal bulan ini. Saat itu, Kepala PPATK M Yusuf menyerahkan sepuluh berkas temuan mencurigakan ke Kejaaksaan Agung.
"Ada 10 temuan yang diberikan untuk disikapi Kejagung. Minimal dipercepat penanganannya karena kasusnya menarik," kata Yusuf, usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung
Namun Yusuf tidak mau membeberkan apa saja temuan tersebut. "Tanya Jampidsus saja, sudah saya serahkan, saya tak enak. Secara rutin kami akan komunikasi," katanya. Ia hanya mengungkapkan, dalam temuan itu terdapat transaksi yang nilainya cukup besar dan melibatkan banyak pihak.