KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

KPK Sinyalir Aparat Lindungi Korupsi Lahan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 06:47 WIB
KPK telah membentuk tim koordinasi dengan Polri dan TNI untuk menangani oknum aparat yang terlibat dalam kasus korupsi lahan dan pertambangan.
Ilustrasi. (Unsplash/Ales Krivec)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim koordinasi dengan pihak Polri dan TNI yang bertugas untuk menangani oknum yang terlibat dalam korupsi hutan.

"KPK secara terbuka ingin ikut terlibat mengatasi sejumlah oknum yang membekingi perusahaan dan aktor lain yang melakukan korupsi hutan. Kalau ada yang tidak beres, ada tindak pidananya, dikejar," kata Bambang ketika diwawancarai seusai mengisi acara "Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hutan Adat" di auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/12).

Modus yang kerap kali terjadi di lapangan adalah adanya aparat melindungi sejumlah perusahaan. Dengan adanya tim tersebut, Bambang berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh pihak aparat. "Kami rekomendasikan dan bisa kita diskusikan untuk penarikan penggunaan aparat yang membekingi perusahan tambang," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen serupa juga tampak dari kedua lembaga lainnya. Bahkan, menurut Bambang, Kapolri Jenderal Sutaraman juga sudah mengingatkan jika ada baju coklat dan baju hijau yang membekingi perusahaan tambang, harus segera melaporkannya ke Polri dan KPK.

Lebih lanjut ia menuturkan pusat pasar gelap ketidakadilan justru ada di lembaga hukum. "Kalau kita hanya mengandalkan penegak hukum tapi pasar gelap tidak dikendalikan, akan terjadi kegelapan," ujarnya menambahkan.

Saat ini, KPK tengah menangani tiga kasus korupsi dalam sektor hutan, salah satunya berada di Riau.  Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun terjerat kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha kelapa sawit di kawasan Riau. Duit digunakan Gulat untuk melicinkan perizinan alih fungsi kawasan hutan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Areal Penggunaan Lahan (APL).

Sementara itu, kasus Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor. Ia diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin agar menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Selain itu, dalam kasus Hartati Murdaya, pihaknya terbukti melakukan suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu soal izin perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER