Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merampungkan penyusunan
profile fraud untuk mengidentifikasi kecurangan penggunaan anggaran pendidikan.
Profile fraud berisi potensi penyimpangan yang terjadi dalam sejumlah aspek di antaranya pengadaan barang dan jasa, bidang akademik, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan rekening di instansi pendidikan, dan penggunaan anggaran di sejumlah program pendidikan.
"
Profile fraud tidak hanya berisi potensi, tetapi juga tentang penyimpangan yang pernah terjadi untuk diwaspadai agar tidak terjadi lagi," kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar kepada CNN Indonesia, Senin (22/12).
Haryono mencontohkan sejumlah penyimpangan yang pernah terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yaitu harga dibuat terlalu mahal, dilakukan penggelembungan anggaran, serta rekayasa pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait PNBP, ada yang seharusnya disetor ke kas negara, tetapi tidak masuk dalam pembukuan sehingga masuk kantong pribadi. Hal seperti ini pernah terjadi sehingga harus diwaspadai," ujarnya.
Penyusunan
profile fraud dilakukan Itjen Kemdikbud sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Naskah yang dicetak dalam bentuk buku tersebut dijadikan pedoman bagi auditor di Itjen Kemdikbud dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.
Menurut Haryono, salah satu pengetahuan dan kemampuan yang penting dimiliki auditor adalah mampu mengenali jenis potensi penyimpangan dan modus penyimpangan yang pernah terjadi di lembaga yang diawasi. "Kalau tidak punya pengetahuan tentang penyimpangan, bagaimana bisa mengawasi?" ujarnya.
Untuk itu,
profile fraud dibagikan dan dipelajari oleh seluruh auditor Itjen Kemdikbud yang berjumlah 200 orang. Buku tersebut juga bakal didistribusikan kepada pejabat eselon di Kemdikbud sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Kami ingin menutup ruang perilaku koruptif sehingga dana pendidikan digunakan sesuai peruntukkan. Jangan ada lagi penyimpangan seperti yang pernah terjadi," kata Haryono yang menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011.