PENCEGAHAN KORUPSI

Abraham Samad: Tak Lunasi Royalti, Izin Tambang Pasti Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 14:42 WIB
Ketua KPK Abraham Samad mendesak korporasi tambang untuk segera melunasi kurang bayar iuran tetap dan royalti yang masih menunggak.
Sejumlah alat berat melakukan aktivitas penambangan di lubang tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sekongkang, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Rabu (12/11). Saat ini produksi konsentrat tambang PT. NNT mencapai 800 ribu ton hingga 900 ribu ton per hari yang diekspor ke Korea, Hongkong, Jepang, Tiongkok, dan India. (Antara Foto/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menyoroti izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Ketua KPK Abraham Samad mendesak korporasi tambang untuk segera melunasi kurang bayar iuran tetap dan royalti yang masih menunggak.

"Jika tetap tidak menunaikan kewajiban membayar royalti dan pajak, maka KPK akan meminta Perusahaan itu dicabut izin tambangnya," kata Samad kepada CNN Indonesia, Senin (22/12).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 4.672 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus non Clean and Clear (CnC). Angka itu berarti 43,87 persen dari total IUP sebanyak 10.648.

Status tersebut menunjukkan bahwa tata kelola perizinan sektor pertambangan masih lemah. Keberadaan KPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Samad bukan sekadar gertakan. Pasalnya, 536 IUP di Kalimantan telah dicabut per November 2014 karena persoalan perizinan. Pencabutan izin dilakukan setelah pelaksanaan Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK dengan 12 kementerian di tingkat pusat, serta gubernur dan pejabat daerah di 12 provinsi.

Keterlibatan KPK dalam perbaikan pengelolaan sektor pertambangan memang membuahkan hasil. Salah satunya, ribuan perusahaan yang kurang bayar royalti dan iuran tetap telah melunasi tunggakannya senilai total Rp 2,82 triliun. Masih ada piutang negara dari royalti dan iuran tetap di Kalimantan sebesar Rp 2,75 triliun.

Selain dalam korsup, penyelesaian persoalan tambang juga telah menjadi salah satu agenda antikorupsi KPK yang dsetujui Presiden Joko Widodo. Agenda tersebut yaitu menyoroti optimalisasi penerimaan negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti dan iuran tetap.

Sementara itu, berdasarkan rencana aksi yang disepakati dalam korsup, setiap kementerian terkait memiliki kewajiban menindaklanjuti persoalan tambang sesuai tugas dan fungsi dengan batas waktu yang telah ditentukan. Agenda utama rencana itu adalah penertiban izin tumpang tindih dan pemetaan kawasan hutan bersama.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, IUP berstatus non CnC perlu diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan IUP. Zulkarnain pun memastikan, hingga saat ini KPK terus berupaya mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi tindak lanjut rencana aksi.

"Jika tidak diperhatikan, aparat penegak hukum di daerah bisa diminta untuk mendalami masalah pelanggaran hukumnya," kata Zulkarnain kepada CNN Indonesia, Senin (22/12).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER