SELEKSI HAKIM MK

PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Calon Hakim MK

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 16:21 WIB
PPATK mulai sering dilibatkan dalam seleksi pimpinan lembaga negara. Panitia seleksi Hakim MK juga minta PPAT telusuri transaksi keuangan calon hakim.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. PPATK diminta menelusuri rekam jejak keuangan caloh hakim konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri rekam jejak transaksi keuangan calon hakim konstitusi. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengaku timnya tengah bekerja setelah panitia seleksi menyodorkan calon hakim yang lolos tahap wawancara, Selasa lalu (23/12).

"Calon hakim Mahkamah Konstitusi sedang ditelusuri. Barusan dapat namanya," ujar Yusuf singkat di kantornya, Selasa (23/12). Penelusuran aliran transaksi juga mencakup keluarga dan kerabat dekat calon hakim tersebut.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi panitia seleksi yang telah melibatkan lembaga intelijen keuangan tersebut. "Baru berapa kali seleksi hakim MK disampaikan ke PPATK karena sebelumnya ada kasus (korupsi mantan ketua MK) Akil," ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan, syarat administatif berupa gelar pendidikan dan pengalaman tidak cukup. Dia menekankan pentingnya integritas seorang hakim konstitusi. "Walau sistem bagus kalau integritas tidak jelas akan berisiko pada lembaga yang dipimpin," katanya.

Dia berharap proses seleksi untuk jabatan penting dan strategis dengan melibatkan PPATK dapat diadopsi oleh lembaga negara lainnya. Hal itu untuk mencegah korupsi di tubuh lembaga pelat merah.

Dari hasil penelusuran, PPATK akan menyerahkan Laporan Hasil Analisis kepada panitia seleksi untuk menjadi bahan pertimbangan. Sebelumnya, panitia telah menggelar seleksi hakim MK tahap wawancara 15 kandidat pada Senin (22/12) dan Selasa (23/12) lalu.

Dari hasil wawancara, panitia mengantongi lima nama untuk maju ke tahap berikutnya, yakni wawancara kedua pada Selasa (30/12). Panitia bakal menyaring menjadi tiga nama dan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Januari mendatang.

Keesokan harinya, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan satu hakim konstitusi pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Pada 7 Januari, calon hakim akan dilantik Presiden.

Merujuk Undang-Undang MK, lembaga negara tersebut memiliki sembilan orang hakim anggota yang berasal dari tiga lembaga yakni pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung (MA). Saat ini, panitia seleksi dari pemerintah yang dipimpin pakar hukum Saldi Isra tengah menjalankan seleksi.

Sementara MA sudah mengantongi dua nama yang akan diajukan menjadi hakim konstitusi. Keduanya adalah Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan Sitompul. DPR belum menetapkan kandidat yang diusung menjadi hakim konstitusi periode mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER