Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan mengundur pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan Desember ini.
"Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan bulan ini tidak dibatalkan. Namun kami melihat ada kemungkinan penundaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Pengunduran waktu eksekusi terpaksa dilakukan karena kedua terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 15 Desember. Atas pengajuan itu, pengadilan sudah menjadwalkan sidang PK akan digelar 6 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga bisa dipastikan eksekusi terhadap kedua terpidana tidak bisa dilakukan tahun ini," kata Tony.
Kedua terpidana yang dimaksud ialah terpidana kasus narkotika dengan inisial AH dan PL. Keduanya ditangani oleh Pengadilan Negeri Batam.
Sementara dua terpidana lainnya, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan inisial GS dan TJ, tinggal menentukan waktu eksekusi. Eksekusi direncanakan dilakukan di Nusa Kambangan. GS ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan TJ ditangani Riau.
Dua terpidana lainnya, warga negara asing yang terjerat kasus narkotika dengan inisial ND dan MACM sedang dalam proses pemberitahuan ke negaranya masing-masing. ND berkewarganegaraan Malawi, sementara MACM berkewarganegaraan Brasil.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum bisa mengeksekusi mereka karena terkendala proses hukum. “Tidak ada pembatalan (eksekusi). Jika semua aspek yuridis sudah selesai, eksekusi akan dilaksanakan,” kata Prasetyo. (Baca:
PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba)