Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi soal pengajuan peninjauan kembali (PK) yang menghambat pelaksanaan eksekusi terpidana mati. (Baca:
PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba)
Kejaksaan menawarkan pembatasan waktu pengajuan PK. “Karena ada (terpidana) yang menyatakan akan mengajukan PK sejak tahun 2010, namun sampai sekarang belum juga mengajukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Oleh karena itu Kejaksaan ingin membatasi waktu pengajuan PK menjadi enam bulan sejak terpidana menyatakan akan mengajukan. “Jika tidak mengajukan dalam waktu enam bulan, maka dia dianggap menerima putusan,” ujar Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan tersebut masih dibahas bersama. “Kami masih mencari solusi untuk kepastian hukum. Karena jika dibiarkan terus seperti ini, tidak akan ada akhirnya,” kata Tony.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kesulitan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati karena terganjal pengajuan PK. Oleh karena itu dia berkoordinasi dengan MA.
“Kejaksaan Agung dan MA akan mengeluarkan semacam Peraturan MA atau apapun yang memberikan batasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Kalau sekarang kan tidak ada batas waktunya,” kata Prasetyo.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politim Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan eksekusi mati terpidana kasus narkoba tak perlu menunggu Peraturan MA karena grasi para terpidana itu sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. (Baca
Menkopolhukam: Eksekusi Mati Januari 2015)