EKSEKUSI MATI

Menkopolhukam: Eksekusi Mati Januari, Tak Tunggu Peraturan MA

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 17:24 WIB
"Tapi eksekusi jangan terburu-buru, sebab orang yang sudah ditembak tak bisa dihidupkan kembali," kata Tedjo. Tak jadi Desember, eksekusi digelar Januari 2015.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdijatno. (Reuters/Pius Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan eksekusi mati terpidana kasus narkoba bisa dilakukan tanpa harus menunggu peraturan Mahkamah Agung terbit. Pasalnya, grasi para terpidana mati sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Tedjo menegaskan, tak ada halangan lagi untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba itu. Tak perlu pula menunggu peraturan MA seputar pembatasan jumlah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana. Apalagi dari sisi kesiapan teknis, eksekusi terpidana mati yang semula direncanakan dilakukan tahun ini, sudah siap semua.

"Tapi jangan sampai terburu-buru, nanti malah salah. Orang yang sudah ditembak tidak bisa dihidupkan kembali," kata Tedjo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi mati seharusnya dilakukan sebelum tahun 2014 berakhir. Namun Tedjo mengakui eksekusi tidak bisa dilakukan Desember ini. "Bisa bulan Januari (2015)," kata dia. (Baca: Empat Terpidana Narkoba Batal Dieksekusi Mati Tahun Ini)

Menurut Tedjo, terdapat 64 terpidana mati yang sudah memilki kekuatan hukum tetap. Dari 64 terpidana mati itu, beberapa orang ada yang sudah tidak bisa mengajukan PK lagi dan grasinya ditolak, termasuk empat dari enam terpidana yang direncanakan bakal dieksekusi tahun ini.

"Empat terpidana yang akan dieksekusi itu sudah ditolak dan tidak ada kesempatan lagi," kata Tedjo. Sebelumnya, sudah ada tujuh gembong narkoba yang dieksekusi mati.

Terkait PK yang sebelumnya dinyatakan Jaksa Agung M Prasetyo menghalangi pelaksanaan eksekusi, Tedjo mengatakan hal itu akan diselesaikan oleh MA. "Nanti PK akan dibatasi dan grasi pasti ditolak oleh Presiden," katanya.

Tedjo mengatakan, MA nantinya akan mengatur jeda waktu dan jumlah pengajuan PK yang diperbolehkan. Peraturan tersebut akan segera dikeluarkan, tinggal menunggu pembahasan final dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua MA Hatta Ali.

Sementara Jaksa Agung Prasetyo menyatakan eksekusi empat terpidana mati ditunda karena mereka masih mengajukan PK. Kejaksaan harus menunggu apakah PK itu diterima atau ditolak. Pengajuan PK berkali-kali disebut Prasetyo menghambat pelaksanaan eksekusi mati. Oleh sebab itu ia berharap Peraturan MA segera terbit untuk mengatur berapa kali terpidana berhak mengajukan PK. (Baca: PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER