Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah ini jauh dari jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi.
"Pemberian remisi Natal yang turun (disetujui) ada sembilan orang dari 29 orang yang diusulkan," kata Kepala LP Sukamiskin Marselina Budiningsih kepada CNN Indonesia, Rabu (23/12).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, warga binaan Lapas Sukamiskin yang beragama Nasrani sejak Rabu sore menggelar kebaktian bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat meyakini pemberian remisi dapat menumbuhkan motivasi dan kesadaran untuk berkelakuan baik bagi narapidana.
Remisi diberikan lantaran narapidana telah memenuhi persyaratan. Beberapa persyaratan itu antara lain mengikuti pembinaan dan berkelakukan baik. "Napi juga tidak melakukan pelanggaran tata tertib permasyarakatan," kata Handoyo ketika dihubungi Rabu petang (23/12).
Ini sesuai dengan pasal 34 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 34 A Ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012, remisi juga diberikan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional teroganisisir.
Namun untuk narapidana yang dimaksud dalam PP Nomor 99 itu, ada beberapa persyaratan khusus seperti bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu untuk narapidana kasus terorisme disyaratkan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Persyaratan lainnya, mereka juga diminta untuk menyatakan ikrar kesetiaan.
Handoyo mengatakan, tenggat waktu remisi diberikan sesuai dengan masa tahanan tiap napi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999, remisi diberikan sebanyak 30 hari pada tahun pertama masa tahanan dan berlaku kelipatanya untuk tahun selanjutnya. Namun untuk tahun kelima dan selanjutnya remisi yang diberikan selama enam bulan.
Dalam pemberian remisi, pemerintah membedakan menjadi dua jenis yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Remisi Khusus I, tahanan hanya mendapat keringanan hukuman sesuai masa tahanan. "Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis setelah mendapat remisi," ujar Handoyo.
Untuk Natal tahun ini Kementerian Hukum dan HAM RI memberika Remisi Khusus I kepada 8.970 narapidana dan Remisi Khusus II diberikan pada 98 orang.