REMISI NATAL

Pengamat: Remisi Natal untuk Koruptor Urusan Kemanusiaan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Des 2014 13:24 WIB
Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi mendapat remisi Natal. Dua di antara mereka langsung bebas karena mendapat Remisi Khusus II.
Ilustrasi narapidana. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberian remisi khusus Natal tehadap 49 narapidana korupsi menuai kecaman. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian remisi tersebut patut dipertanyakan karena berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang menyebut tak ada remisi bagi napi koruptor.

Terkait hal itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menganggap pemberian remisi bukan hal besar yang perlu dipersoalkan. Pasalnya, remisi merupakan hak narapidana yang sudah termaktub dalam undang-undang.

"Hukum berlandaskan ideologi Pancasila. Jika masih ada yang mengecam pemberian remisi, perlu dipertanyakan sisi kemanusiaannya," kata Muzakkir kepada CNN Indonesia, Jumat (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muzakkir, remisi merupakan bentuk reward pemerintah terhadap narapidana yang telah menjalani hukuman. Selama diperkuat oleh dokumen hukum, pemberian remisi tidak perlu lagi dipertentangkan.

Remisi merupakan hal lumrah yang diberikan pemerintah, terutama pada momen yang berkaitan dengan hari raya keagamaan. Kalaupun Menteri Laoly dituntut untuk menganulir keputusan yang kadung dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi, ujar Muzakkir, harus ada pertimbangan kuat yang mendasari ralat pemberian remisi itu.

"Lagi pula remisi bentuk pengayoman. Ibaratnya, pemerintah mendorong agar para narapidana segera bertobat," kata Muzakkir.

ICW mendesak Menteri Laoly menganulir pemberian remisi bagi koruptor karena dinilai tak sejalan dengan semangat antikorupsi. Keputusan remisi juga dipandang bertentangan dengan pernyataan Laoly yang menjanjikan tak ada remisi bagi koruptor. "Dari 150 (koruptor) tidak ada yang mendapatkan remisi Natal," ujar Laoly, Rabu (24/12).

Merujuk data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 49 koruptor mendapat remisi natal. Dua di antara mereka yang berada di Lapas di Papua malah langsung bebas. Keduanya mendapat Remisi Khusus II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.

"Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," ucap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat kepada CNN Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 47 narapidana korupsi lainnya mendapatkan Remisi Khusus I. Untuk remisi jenis ini, tahanan hanya mendapat keringanan hukuman sesuai masa tahanan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER