KORUPSI DAERAH

Busyro: Perencanaan APBD Tidak Berbasis Kebutuhan Rakyat

CNN Indonesia
Jumat, 26 Des 2014 10:35 WIB
KPK belum tuntas memetakan penyusunan APBD agar perencanaannya dapat sesuai dengan kebutuhan rakyat setempat. Penyusunan APBD selama ini tak berbasis riset.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang peringatan refleksi akhir tahun kesebelas Komisi Pemberantasan Korupsi pekan depan, Senin (29/12), mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas punya catatan tersendiri. Di mata Busyro, KPK saat ini masih belum tuntas memetakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan Pemerintah Daerah

Di akhir jabatannya (16/12), Busyro mengatakan KPK telah mempertanyakan persoalan tersebut dengan berdiskusi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab setelah melakukan penelitian di 33 provinsi, ternyata ada persoalan intransparansi di sektor energi, pangan, pajak, dan infrastruktur.

"Ini riil, faktual. Rupanya proses perencanaan APBD tidak berbasis pada riset tentang jenis-jenis masalah dan kebutuhan masyarakat. Persoalan ini masih belum selesai," ujar Busyro kepada CNN Indonesia, Jumat (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro juga menyayangkan lembaga-lembaga masyarakat, agama, dan akademis yamg tidak dilibatkan secara sistemik dalam penyusunan APBD. Padahal APBD disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Hal itu menyebabkan kebijakan daerah lebih banyak didominasi dan dikuasai oleh kepala daerah dan DPRD setempat. "Rakyat dibuat betul-betul tertinggal. Maka wajar jika kemudian terjadi korupsi yang masif di daerah," kata Busyro.

Busyro berharap KPK bisa membenahi persoalan APBD tersebut pada 2015, sebab pencegahan korupsi memiliki peran dan dampak yang lebih dahsyat dalam hal penanganan korupsi. "Tahun 2015, unsur-unsur masyarakat sipil harus dilibatkan untuk mendukung proses penyusunan APBD terkait jenis-jenis kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Korupsi di daerah memang banyak terjadi. Berdasarkan data KPK per 30 November 2014, tercatat 12 gubernur di seluruh Indonesia menjadi pelaku tindak pidana korupsi dan 42 orang wali kota, bupati, dan wakil bupati juga telah meringkuk di penjara karena korupsi.

Yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan setidaknya 20 laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening sejumlah kepala daerah. LHA diserahkan kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Di dalamnya antara lain mencakup transaksi mencurigakan kepala daerah di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Awal Desember 2014, KPK juga menangkap Ketua DPRD Bangkalan yang juga bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Fuad terlibat penyuapan jual beli gas di wilayahnya. Penyidik telah menyita tujuh mobil milik Fuad di antaranya Toyota Camry Hybrid, Toyota Vellfire, Toyota Innova, Honda CRV, dan Suzuki Swift‎.

Koalisi Anti Mafia Hutan juga melansir, setidaknya lima peraturan daerah dinilai melegalkan korupsi di sektor kehutanan. Perda di Aceh, Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Samarinda tersebut dinilai memiliki potensi korupsi besar karena kepala daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola kekayaan daerah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER