Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 117 hakim dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang tahun 2014. Ketua MA Hatta Ali menuturkan lembaga yang dipimpinnya menindak tegas aparat penegak hukum yang melanggar aturan.
"Pengawasan yang melekat dari pimpinan pengadilan tingkat banding sebagai perwakilan MA di daerah semakin banyak. Kami meminta melakukan pengawasan terhadap terlapor yang layak ditindaklanjuti," ucap Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1).
Seratusan hakim tersebut dijatuhi hukuman lantaran terjerat beragam kasus. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan kasus tersebut antara lain tidak memenuhi jumlah absensi kehadiran, terlibat perselingkuhan, menikah lebih dari satu kali, dan pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan yang melanggar kode etik hakim tersebut, 83 hakim dijatuhi hukuman ringan, 10 orang hakim dijatuhi hukuman sedang, dan 24 lainnya dihukum berat.
"Hukuman ringan mulai dari pencabutan pembayaran remunerasi selama enam bulan, tidak diberikan kenaikan pangkat, dan dipecat tidak terhormat," kata Ridwan.
Selain hakim, MA dan KY juga menjatuhi hukuman pada 74 pejabat kepaniteraan dan 18 orang aparatur nonteknis.
Untuk membantu pegawasan kepada seluruh lini lembaga negara tersebut, MA juga membuka kesempatan pada masyarakat dan kalangan internal MA untuk melaporkan pengaduan. "Laporan bisa melalui sms gateway, telepon, dan email," katanya. Dalam catatan MA, sepanjang tahun 2014 MA mendapatkan laporan pengaduan lebih dari 1.800 laporan.
(sur)