Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, Presiden Joko Widodo punya hak prerogatif mengajukan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tanpa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ada tuntutan mengenai kasus calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, hal itu bisa diklarifikasi di waktu mendatang.
"Presiden pegang (asas) praduga tidak bersalah, jika ada masalah baru diklarifikasi," ujar JK di kantornya, Jakarta, Senin (12/1).
JK mengingatkan bahwa penting bagi semua pihak untuk menekankan penerapan asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang belum dikenai sanksi hukum. Asas praduga tak bersalah itu yang diterapkan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JK, Budi yang pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden tidak memiliki masalah berat yang perlu melibatkan lembaga antikorupsi. Pengajuan Kapolri pun dinilai berbeda dengan pencalonan menteri yang saat itu melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya rasa ini berbeda konteks dengan seleksi menteri pada Oktober lalu, karena untuk alasan ini Presiden lebih memilih praduga tidak bersalah," kata JK memberi alasan.
Namun, JK mempersilakan publik untuk mengungkapkan jika memang menemukan masalah terkait integritas maupun kapasitas Budi di waktu yang akan datang. "Jika ada tuntutan nanti di belakang, saat ini semua masih diduga," ujar JK.
KPK dan PPATK diketahui tidak dilibatkan dalam pengajuan Budi sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang ikut mengusulkan nama Budi sebagai calon Kapolri juga belum sempat meminta rujukan kepada KPK, PPATK, dan bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komnas Perlindungan Anak.
Presiden Jokowi sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR tertanggal 9 Januari 2015. Surat itu menyebut bahwa Budi Gunawan layak diangkat sebagai Kapolri karena memiliki kemampuan, kecakapan, dan memenuhi syarat jadi Kapolri.
Nama Budi juga merupakan salah satu yang masuk dalam opsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjadi Kapolri. Kompolnas mengajukan dua opsi kepada Jokowi yang terdiri dari sembilan nama jenderal bintang tiga untuk opsi pertama dan empat nama untuk opsi kedua yang juga merupakan para jenderal bintang tiga.
Budi Gunawan masuk dalam kedua opsi tersebut. Selain Budi, nama lain yang masuk dalam kedua opsi itu adalah Komjen Dwi Priyatno yang saat ini menjabat Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Suhardi Alius yang sat ini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Komjen Putut Bayu Seno yang menduduki posisi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Namun pengamat kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menyebut pencalonan Budi bernuansa politik. Bambang menyangsikan keberanian Budi mengubah sikap dan perilaku para anggota Polri.
(rdk/obs)