JK mengingatkan bahwa penting bagi semua pihak untuk menekankan penerapan asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang belum dikenai sanksi hukum. Asas praduga tak bersalah itu yang diterapkan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa ini berbeda konteks dengan seleksi menteri pada Oktober lalu, karena untuk alasan ini Presiden lebih memilih praduga tidak bersalah," kata JK memberi alasan.
KPK dan PPATK diketahui tidak dilibatkan dalam pengajuan Budi sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang ikut mengusulkan nama Budi sebagai calon Kapolri juga belum sempat meminta rujukan kepada KPK, PPATK, dan bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komnas Perlindungan Anak.
Presiden Jokowi sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR tertanggal 9 Januari 2015. Surat itu menyebut bahwa Budi Gunawan layak diangkat sebagai Kapolri karena memiliki kemampuan, kecakapan, dan memenuhi syarat jadi Kapolri.
Nama Budi juga merupakan salah satu yang masuk dalam opsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjadi Kapolri. Kompolnas mengajukan dua opsi kepada Jokowi yang terdiri dari sembilan nama jenderal bintang tiga untuk opsi pertama dan empat nama untuk opsi kedua yang juga merupakan para jenderal bintang tiga.
Budi Gunawan masuk dalam kedua opsi tersebut. Selain Budi, nama lain yang masuk dalam kedua opsi itu adalah Komjen Dwi Priyatno yang saat ini menjabat Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Suhardi Alius yang sat ini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Komjen Putut Bayu Seno yang menduduki posisi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Namun pengamat kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menyebut pencalonan Budi bernuansa politik. Bambang menyangsikan keberanian Budi mengubah sikap dan perilaku para anggota Polri. (rdk/obs)