Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah membuat skenario seandainya calon tunggal Kapolri yang dia tunjuk tak bisa menduduki kursi pimpinan Polri. Sayangnya Andi enggan menjelaskan lebih lanjut skenario apa itu.
"Skenario sudah dibuat, tetapi tentu ketika Presiden menetapkan Pak Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, maka skenario (pertama) adalah Pak Budi Gunawan dilantik," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa petang (13/1).
Menurut Andi, Jokowi sudah menerima pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelum menunjuk Budi sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman yang akan pensiun Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompolnas memberikan sejumlah nama calon kepada Jokowi yang seluruhnya merupakan perwira bintang tiga yang masa jabatannya masih dua tahun ke depan. Jokowi juga sudah menerima data berisi rekam jejak masing-masing calon.
"Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut, maka Presiden mencalonkan Pak Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri," ujar Andi.
Jokowi mendapat kabar tentang penetapan calon Kapolri pilihannya sebagai tersangka itu dalam perjalanan ke Kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Sesaat setelah mendengar informasi tersebut, Jokowi langsung memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno untuk memanggil anggota Kompolnas.
"Untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang langkah apa yang harus diambil Presiden dengan perkembangan status hukum Pak Budi Gunawan," kata Andi.
Hingga Selasa sore, Andi menyampaikan kalau Kompolnas masih melakukan pembahasan. "Jadi kami masih menunggu apa yang menjadi rekomendasi Kompolnas berkaitan dengan ini (status tersangka Budi)," ujar dia.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka Budi merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat sejak 2010, di antaranya berkaitan dengan laporan mengenai transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi, pada tahun 2010. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi.
(rdk)