"Skenario sudah dibuat, tetapi tentu ketika Presiden menetapkan Pak Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, maka skenario (pertama) adalah Pak Budi Gunawan dilantik," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa petang (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut, maka Presiden mencalonkan Pak Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri," ujar Andi.
"Untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang langkah apa yang harus diambil Presiden dengan perkembangan status hukum Pak Budi Gunawan," kata Andi.
Hingga Selasa sore, Andi menyampaikan kalau Kompolnas masih melakukan pembahasan. "Jadi kami masih menunggu apa yang menjadi rekomendasi Kompolnas berkaitan dengan ini (status tersangka Budi)," ujar dia.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka Budi merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat sejak 2010, di antaranya berkaitan dengan laporan mengenai transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi, pada tahun 2010. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi. (rdk)