Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memaparkan empat prioritas perkara korupsi yang menjadi target KPK untuk dirampungkan pada caturwulan pertama tahun 2015.
Keempat kasus tersebut menjerat nama-nama besar, yaitu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Kami berharap pada akhir semester pertama tahun 2015, kasus-kasus ini bisa diselesaikan," ujar Bambang di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma Ali (SDA), Mei 2014, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010 dan 2011. Meski demikian, komisi antirasuah itu hingga kini belum menahan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Menurut Bambang, awal hingga pekan ketiga Desember 2014, pemeriksaan akomodasi haji di Arab Saudi telah dilakukan. Hasil final penghitungan kerugian negara seharusnya bisa diserahkan Rabu kemarin (14/1), namun laporan tersebut belum bisa dikirim karena sejumlah hal.
Bambang berjanji awal pekan depan rumusan kerugian negara akan rampung. Ia memperkirakan akhir Januari ini seluruh pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut akan mencapai tahap akhir. "Setelah itu dilakukan langkah-langkah lain, termasuk mempercepat pemeriksaan SDA," kata dia.
Sementara penyidikan kasus yang menjerat Jero Wacik dan Sutan Bhatoegana telah mencapai 90 persen. Penyidik KPK kini tengah berkonsultasi dengan penuntut umum apakah akan melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya atau mengembangkan pemeriksaan. Akhir pekan ini, akan ada keputusan atas dua pilihan itu.
Jero Wacik merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan untuk memperbanyak dana operasional menteri. Sementara Sutan tersandung kasus dugaan korupsi pada pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.
Untuk kasus yang menjerat Hadi Poernomo, KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Jumlah kerugian negara pun masih dihitung. Hadi merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan keberatan pajak Bank Central Asia pada tahun 2004. Ketika itu ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak
(pit/agk)