Padahal penyelenggara negara seperti menteri wajib melaporkan hartanya sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pelaporan harta juga bentuk komitmen terhadap ketaatan atas hukum dan aturan yang berlaku. Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai hari ini, jumlah menteri yang sudah memberikan LHKPN ada 30 menteri dan 2 wakil menteri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, per Januari ini sebanyak 254 anggota DPR dan 57 anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2014-2019 sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan pelaporan harta merupakan salah satu indikator seorang penyelenggara negara punya komitmen untuk taat terhadap undang-undang.
"Apabila ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, kepercayaan publik akan terdegradasi," kata Emerson.
Hingga kini, menteri Kabinet Kerja yang telah melaporkan hartanya antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga. (utd/agk)