Jakarta, CNN Indonesia -- Empat dari 34 menteri Kabinet Kerja belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat menteri tersebut menurut catatan CNN Indonesia yakni Menteri Peranan Wanita Yohana Yembise, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Padahal penyelenggara negara seperti menteri wajib melaporkan hartanya sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pelaporan harta juga bentuk komitmen terhadap ketaatan atas hukum dan aturan yang berlaku. Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai hari ini, jumlah menteri yang sudah memberikan LHKPN ada 30 menteri dan 2 wakil menteri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya adalah menteri yang terakhir melaporkan hartanya.
Sementara dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, per Januari ini sebanyak 254 anggota DPR dan 57 anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2014-2019 sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif. Sayangnya sanksi administratif tersebut dinilai pakar tidak cukup kuat untuk mendesak pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyayangkan tidak adanya sanksi pidana yang diberikan kepada pejabat publik yang tak melaporkan hartanya.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan pelaporan harta merupakan salah satu indikator seorang penyelenggara negara punya komitmen untuk taat terhadap undang-undang.
"Apabila ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, kepercayaan publik akan terdegradasi," kata Emerson.
Hingga kini, menteri Kabinet Kerja yang telah melaporkan hartanya antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga.
(utd/agk)