"Kalau toh presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat sebagai Plt," ujar Benny di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/1).
Selain itu, Benny menyebut, pengangkatan Plt juga harus dibawa ke DPR terlebih dahulu. Lebih lanjut, presiden juga sudah seharusnya menjelaskan alasan pengangkatan tersebut untuk mencegah adanya spekulasi-spekulasi yang timbul kemudian.
Benny juga mengatakan ada beberapa opsi yang digunakan untuk meminta penjelasan terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Bukan hanya interpelasi, Benny menilai anggota dewan dapat menggunakan hak angket dalam peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sikap yang akan diambil, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin telah mengatakan besok akan menggelar rapat pleno untuk mendengar pandangan dari masing-masing fraksi.
Dia juga menilai Presiden Jokowi berada dalam posisi yang memaksa, pada saat menunjuk Badrodin sebagai Plt. "Menurut saya ini memaksa. Bagaimana tidak? Jenderal Sutarman dihentikan dan calon Kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa ya," tuturnya. (meg)