POLEMIK KAPOLRI

Badrodin jadi Plt Kapolri, DPR Bakal Tagih Penjelasan Jokowi

Sandy Indra Pratama & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 13:50 WIB
Komisi III menyebut, pengangkatan Plt seharusnya dibawa ke DPR terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mencegah spekulasi yang timbul kemudian.
Komjen Budi Gunawan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah oleh KPK, proses uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri teteap berjalan sebagai bagian tindak lanjut surat Presiden tentang pengusulan Kapolri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menilai tidak ada alasan yang cukup bagi Presiden Joko Widodo untuk mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Menurutnya, sudah secara otomatis Wakapolri akan melakukan tugas Kapolri apabila terjadi kekosongan pimpinan.

"Kalau toh presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat sebagai Plt," ujar Benny di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/1).

Selain itu, Benny menyebut, pengangkatan Plt juga harus dibawa ke DPR terlebih dahulu. Lebih lanjut, presiden juga sudah seharusnya menjelaskan alasan pengangkatan tersebut untuk mencegah adanya spekulasi-spekulasi yang timbul kemudian.

Benny juga mengatakan ada beberapa opsi yang digunakan untuk meminta penjelasan terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Bukan hanya interpelasi, Benny menilai anggota dewan dapat menggunakan hak angket dalam peristiwa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan dewan bisa membentuk angket terhadap kasus ini kalau memang ada problem politik, keputusan ini membawa dampak sistemik," tutur Benny. Kendati demikian, menurutnya belum ada pembicaraan lebih lanjut di dalam Komisi III ataupun anggota dewan mengenai pemakaian hak anggota dewan mereka.

Mengenai sikap yang akan diambil, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin telah mengatakan besok akan menggelar rapat pleno untuk mendengar pandangan dari masing-masing fraksi.

Sedangkan, berkenaan dengan permintaan penjelasan kepada Presiden, Anggota Komisi III fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella, mengatakan ada beberapa opsi yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan terhadap Presien Joko Widodo mengenai pengangkatan Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.

Dia juga menilai Presiden Jokowi berada dalam posisi yang memaksa, pada saat menunjuk Badrodin sebagai Plt. "Menurut saya ini memaksa. Bagaimana tidak? Jenderal Sutarman dihentikan dan calon Kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa ya," tuturnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER