"Kalau sudah dikasih vonis mati, harusnya menjadi prioritas eksekusi. Dan harusnya, upaya hukum yang dilakukan terpidana mati dapat dimentahkan jika mereka ketahuan masih melakukan penyebaran narkotik di dalam penjara ," ujar Benny kepada CNN Indonesia, Senin (19/1).
Dia mencontohkan, Freddy Budiman sebagai salah satu narapidana yang telah divonis hukuman mati. Gembong narkoba internasional yang berhasil menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia, dinilai sudah seharusnya dimentahkan pada saat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ataupun grasi.
Benny menyebut, terlalu panjangnya jeda yang harus dilewati sejak terpidana divonis hukuman mati hingga dilakukannya eksekusi, membuat narapidana seakan diberi kesempatan mencari uang untuk dapat melanjutkan proses hukum lainnya. "Ya akhirnya seperti dikasih waktu untuk cari duit buat proses hukum yang baru. Nah, banyak dari mereka yang mencari duit dari dalam penjara lewat narkotik. Sudah itu, sering kali ada novum (bukti baru) yang diada-adain. Sebaiknya, kalau sudah dikasih vonis harus jadi prioritas eksekusi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Untuk Kalapas
"Artinya, indikasinya adalah mereka tidak tobat saat di dalam penjara."
Dengan kondisi terus menjamurnya narapidana yang menjadi pengendali penyebaran narkotik ke daerah-daerah, Benny mengatakan, Kepala Lapas menjadi orang pertama yang bertanggung jawab atas permainan para narapidana tersebut. Begitupun jika ditemukan adanya narapidana yang mendapatkan surat rekomendasi grasi dari Kalapas.
"Menkumham harusnya melakukan audit, ketika ada napi yang terlibat kasus beberapa kali saat di dalam penjara tapi kemudian mendapat rekomendasi grasi dari Kalapas," ujar Benny. (meg/sip)