Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto meminta agar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan dapat direvisi dalam waktu yang singkat. Hal tersebut disampaikannya karena jangka waktu yang dimiliki benar-benar singkat untuk mematangkan persiapan Pilkada tersebut.
"Saya akan minta fraksi-fraksi menyelesaikan revisi itu dalam masa persidangan ini," tutur Setya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman memaparkan poin-poin yang perlu direvisi dalam undang-undang Pilkada. Setya Novanto berharap tidak ada perubahan secara krusial ataupun yang menyeluruh terhadap UU Pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi itu bukan untuk mengubah total UU Pilkada melainkan hanya masalah substansi yang belum memenuhi sasaran, dan masalah lainnya yang perlu penyesuaian," terangnya.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke pemerintah, dalam hal ini Kemendagri terkait hal tersebut.
"Setelah itu kami akan membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk hal ini," tutur Riza.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Komisi II akan meminta kepada semua fraksi untuk membuat tim untuk menyiapkan pasal-pasal mana ssaja yang perlu direvisi agar undang-undang Pilkada tersebut menjadi lebih baik.
"Ini akan diselesaikan sebelum 18 Februari nanti," ujarnya dengan tegas.
(pit/obs)