Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman memaparkan poin-poin yang perlu direvisi dalam undang-undang Pilkada. Setya Novanto berharap tidak ada perubahan secara krusial ataupun yang menyeluruh terhadap UU Pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke pemerintah, dalam hal ini Kemendagri terkait hal tersebut.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Komisi II akan meminta kepada semua fraksi untuk membuat tim untuk menyiapkan pasal-pasal mana ssaja yang perlu direvisi agar undang-undang Pilkada tersebut menjadi lebih baik.
"Ini akan diselesaikan sebelum 18 Februari nanti," ujarnya dengan tegas. (pit/obs)