Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok akan tetap konsisten dengan kebijakan pelarangan motor yang dicanangkannya sejak Desember tahun lalu dibalik adanya gugatan dari organisasi masyarakat.
"Gugat, ya, gugat saja. Kami tunggu. Kami biasa digugat," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (21/1).
Kebijakan pelarangan motor melintas di jalan protokol diprotes Indonesia Traffic Watch (ITW). Mereka mendatangi Mahkamah Agung pada Selasa (20/1) guna mendaftarkan gugatan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ITW menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu meyakini tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, uji coba kebijakan yang telah berlangsung selama sebulan juga dinilai ampuh mengurangi kemacetan di sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
"Teori kemacetan memang begitu. Motor memakai jalan lebih banyak dari mobil pribadi. Mobil pribadi pakai jalan lebih banyak dari bus," kata Ahok menjelaskan.
Ahok mencontohkan satu unit bus yang dapat menampung seratus penumpang lebih menghemat penggunaan jalan dibanding seratus orang mengendarai sepeda motor.
Dia lantas menjelaskan kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk mendorong pengendara sepeda motor beralih ke moda transportasi umum.
Akan tetapi, Ahok mengatakan tidak akan mendiskriminasi pengendara sepeda motor. Dia menyampaikan kebijakan akan juga dikenakan kepada pengendara mobil.
"Motor dilarang lewat jalan protokol, nanti mobil kena
Electronic Road Pricing (ERP). Kita paksa semua pengendara naik bus," ucapnya.
Pelarangan motor ini diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol tersebut.
Diujicobakan selama 30 hari, pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Merdeka Barat tetap dilanjutkan.
Sejak 18 Januari lalu, tindakan penilangan bahkan sudah diberlakukan oleh petugas Polda Metro Jaya bagi pengendara sepeda motor yang nekat melintas.
Mereka yang ditilang terancam denda hingga Rp 500 ribu seperti yang diatur dalam Pasal 267 Undang-undang Lalu Lintas. Rambu larangan bagi motor sendiri telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup.
(utd/sip)