KPK VS POLRI

Berstatus Tersangka, Bambang Widjojanto Otomatis Nonaktif

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 15:48 WIB
Pasal 32 ayat 2 UU 30 Tahun 2002  menyebutkan jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diiberhentikan sementara dari jabatannya.
Bambang Widjojanto pada masa bersekolah di London. (istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dengan statusnya sebagai tersangka maka yang bersangkutan nonaktif sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, dengan status tersangka yang disandang oleh Bambang, maka Bambang tidak lagi bertugas sebagai pimpinan KPK untuk sementara.

"Pimpinan KPK yang berstatus tersangka, statusnya otomatis nonaktif alias diberhentikan sementara dari tugas-tugas di KPK," kata Abdullah kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rujukan Abdullah merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya."

Selanjutnya, di pasal yang sama ayat 3, proses pemberhentian baik tetap atau sementara dikeluarkan oleh presiden.

Abdullah menyayangkan tindakan Bareskrim Polri dan menganggapnya sebagai tindakan yang kalap dan bersifat balas dendam. "Ini seperti tindakan orang kalap karena bos mereka (Budi Gunawan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," paparnya.

Namun, terkait dengan pengambilan keputusan oleh KPK, yang saat ini berjumlah tiga orang, yaitu Adnan Pandu Praja, Abraham Samad dan Zulkarnaen, masih bisa dilakukan dan tetap sah karena tiga pimpinan bersifat mayoritas, karena Busyro Muqadas telah habis masa jabatannya sebagi ketua KPK.

"Pengambilan keputusan oleh tiga pimpinan sah, karena terkategori mayoritas dari lima orang."

(pit/dlp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER