KPK VS POLRI

Bambang Ditahan, Massa Antikorupsi Pilih Bertahan di KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 23:40 WIB
Alih-alih membubarkan diri, para peserta aksi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil itu memilih bertahan di halaman Gedung KPK.
Sejumlah masa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi membentangkan poster 'SAVE KPK' di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 Januari 2015. Mereka menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap pihak kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan peserta aksi dari berbagai masyarakat antikorupsi harus kecewa dengan keputusan Bareskrim Polri yang menahan Bambang Widjojanto. Alih-alih membubarkan diri, para peserta aksi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil itu memilih bertahan di halaman Gedung KPK.

"Ini sungguh mengecewakan. Kami harus tetap bertahan di sini. Daripada membubarkan diri, lebih baik kepolisian yang dibubarkan," ujar salah seorang peserta aksi, Heru Laksono, yang berorasi di halaman Gedung KPK, Jumat (23/1).

Para peserta aksi yang berasal dari kalangan aktivis, pemuka agama, seniman, pakar hukum, dan tokoh publik telah menjejali halaman Gedung KPK sejak pagi. Tidak lama setelah kabar penangkapan Bambang beredar di media, massa pendukung KPK itu berdatangan silih berganti untuk menunjukkan dukungannya.

Kini mereka memilih bertahan dengan alasan mengamankan Gedung KPK dari isu penggeledahan. Para aktivis tak ingin pihak kepolisian meenggeledah kantor KPK tanpa didasari hukum dan alasan penahanan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan kami di sini sampai pagi," ujar Heru.

Sementara itu, dari Bareskrim Mabes Polri dilaporkan bahwa Bambang Widjojanto kini telah usai menjalani pemeriksaan. Pendiri KontraS itu kini didampingi kuasa hukum dan para pendukungnya. Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebutkan kalau sang wakil ketua KPK enggan meladeni beberapa pertanyaan penyidik. Hal itu terlihat, dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang sudah dibuat pada proses awal pemeriksaan. 

Bambang menyatakan bersedia diperiksa sebagai tersangka, namun untuk pertanyaan lebih lanjut ia menyatakan keberatan untuk menjawab. Dalam pemeriksaan, menurut Todung Mulya Lubis, penyidik mengajukan delapan pertanyaan. Meski ditandatangani, Bambang masih merasa belum mendapat penjelasan sepatutnya soal dua pasal sangkaan, yakni pasal 242 pada Pasal 55 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER