Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, politikus PDIP Sugianto Sabran mengaku tak mengenal Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Laporan ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu menurutnya juga tak terkait dengan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tidak mengenal Budi Gunawan," kata Sugianto seusai mendatangi markas besar Polri di Jakarta, Jumat (23/1). Ia menuturkan, baru mempersoalkan dugaan tindak pidana Bambang semata-mata demi memperoleh keadilan.
Perkara yang menimpa Bambang terjadi pada tahun 2010. Ketika itu Bambang dituduh memaksa Ratna Mutiara memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, klien Bambang, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto berhadapan dengan Sugianto dan pasangannya, Eko Soewarno. Sugianto yakin Bambang telah melakukan kejahatan, sebagaimana diatur pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Bahkan ada saksi yang disuruh Bambang meminta maaf kepada saya," kata Sugianto. Mahkamah Konstitusi ketika itu memang memutuskan pasangan Sugianto-Eko kalah meski sebelumnya unggul dalam perolehan suara.
"Sumpah
demi Allah, saya cuma mencari keadilan saja, tak ada maksud apa-apa," kata Sugianto.
Bambang saat ini mendekam dalam tahanan Bareskrim Polri. Ia ditangkap tadi pagi di Depok saat mengantar anaknya. Wakil Ketua KPK itu langsung diborgol dan dibawa ke Bareskrim Polri.
(sur)