Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, pada kemarin pagi.
Dalam Berita Acara Penolakan Pemeriksaan (BAPP), Bambang mengatakan penangkapannya penuh dengan tanda tanya. Pasalnya, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan ke Bambang saat pertama kali penyidik Bareskrim datang berbeda dengan yang dia terima saat ini.
"Saya mendapatkan fakta bahwa surat perintah penangkapan yang saya dapatkan berbeda dengan surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada saya sebelumnya di depan Ceria Mart, Kelapa Dua, sebelum saya diborgol,’’ tulis Bambang seperti dikutip dari pernyataan yang dikirimkan ke CNN Indonesia, Jumat (23/1) malam. ‘’Yang diperlihatkan kepada saya yaitu kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, yang saya dapatkan sekarang ini Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya.”
Lebih jauh lagi, Bambang juga menulis meminta polisi untuk kembali menyerahkan surat perintah penyidikan. Pasalnya, saat ditunjukkan perintah penyidikan, Bambang belum ditemani oleh kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga mengatakan keberatan dengan perilaku penyidik yang menangkapnya. Selain ia nilai melontarkan pertanyaan tak semestinya, terdapat pula unsur intimidasi dan kekerasan dalam proses penangkapan tersebut.
“Saya merasa diperlakukan dengan kekerasan ketika harus diborgol, pada saat saya ditangkap di depan Ceria Mart pada jam 07.30 tanggal 23 Januari 2015. Saya juga merasa diteror ketika di dalam mobil saya dikatakan punya banyak kasus dan anak saya yang paling kecil ditanya identitasnya di sekolah. Karena itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ini.’’
(sip)