Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan Bambang Widjojanto enggan memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat petang (23/1).
“Itu karena Pak BW tidak mendapat penjelasan dari pasal dan ayat yang disangkakan kepadanya,” ujar Johan di Gedung KPK, Sabtu dini hari (24/1).
Menurut Johan, Bambang sejak awal sudah mempertanyakan alasan penangkapannya, sebab dia tak mendapat penjelasan maupun surat penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal nasib Wakil Ketua KPK itu ke depannya, Johan mengatakan Kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menahan Bambang. “Tapi bukan berarti kami (KPK) tinggal diam,” kata dia.
Dari keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, disebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bambang mengatakan penangkapan terhadapnya penuh tanda tanya. Pasalnya, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan ke Bambang saat penyidik Bareskrim Polri pertama kali datang, berbeda dengan yang dia terima saat ini.
Bambang juga meminta polisi untuk kembali menyerahkan surat perintah penyidikan, sebab saat ditunjukkan perintah penyidikan, Bambang belum ditemani oleh kuasa hokum sehingga dianggap dapat menghambat pembelaan Bambang.
Selain itu, Bambang juga keberatan dengan perilaku penyidik yang menangkapnya, sebab telah melontarkan pertanyaan tak semestinya, serta melakukan intimidasi dan kekerasan dalam proses penangkapan tersebut.
“Saya merasa diperlakukan dengan kekerasan ketika harus diborgol, pada saat saya ditangkap di depan Ceria Mart pada jam 07.30 tanggal 23 Januari 2015. Saya juga merasa diteror ketika di dalam mobil saya dikatakan punya banyak kasus dan anak saya yang paling kecil ditanya identitasnya di sekolah. Itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ini,” kata Bambang.
Bambang ditetapkan Kabareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(agk)