“Itu karena Pak BW tidak mendapat penjelasan dari pasal dan ayat yang disangkakan kepadanya,” ujar Johan di Gedung KPK, Sabtu dini hari (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, disebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bambang mengatakan penangkapan terhadapnya penuh tanda tanya. Pasalnya, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan ke Bambang saat penyidik Bareskrim Polri pertama kali datang, berbeda dengan yang dia terima saat ini.
Selain itu, Bambang juga keberatan dengan perilaku penyidik yang menangkapnya, sebab telah melontarkan pertanyaan tak semestinya, serta melakukan intimidasi dan kekerasan dalam proses penangkapan tersebut.
“Saya merasa diperlakukan dengan kekerasan ketika harus diborgol, pada saat saya ditangkap di depan Ceria Mart pada jam 07.30 tanggal 23 Januari 2015. Saya juga merasa diteror ketika di dalam mobil saya dikatakan punya banyak kasus dan anak saya yang paling kecil ditanya identitasnya di sekolah. Itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ini,” kata Bambang.
Bambang ditetapkan Kabareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (agk)