Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyesalkan upaya kriminalisasi yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ray memperkirakan langkah pemberantasan korupsi bakal mandek karena fokus KPK akan beralih pada kasus yang mendera para pimpinannya.
"Hak warga negara untuk mendapat pelayanan terhadap pemberantasan korupsi kami perkirakan macet setahun ini. Padahal banyak kasus menunggu untuk diselesaikan KPK," kata Ray di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (26/1).
Ray menyoroti sejumlah kasus yang ditunggu publik untuk dituntaskan seperti dugaan korupsi di Kementerian Agama yang dilakukan bekas Menteri Suryadharma Ali dan dugaan korupsi Bank Century. Tiga komisioner KPK yang masih aktif diperkirakan bakal terintimidasi. Apalagi seorang di antara mereka, Adnan Pandu Praja, juga telah dilaporkan ke Polri, dan seorang lagi, Zukarnain, menyusul akan dilaporkan ke Polri Rabu pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang masih ada tiga komisioner, tetapi mereka juga akan terindimidasi yang menyebabkan hilangnya kesempatan warga untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," ujar Ray.
Ray menduga penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Bambang pada 23 Januari tidak sesuai prosedur. Apalagi kasus yang disangkakan kepada Bambang telah terjadi sejak tahun 2010.
Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyidangkan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan nama Bambang tidak pernah disebut selama persidangan. "Maka apa dasar kepolisian menangkap BW? Apa yang membuat polisi tidak menindaklanjuti kasus ini selama empat tahun? Tetapi selama empat hari polisi mengatakan ada tiga bukti yang menjerat Bambang," kata Ray.
Seperti diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan informasi penangkapan Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari. Bambanag dijadikan tersangka untuk kasus dugaan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Bibit Samad Rianto, pimpinan KPK periode 2007-2011 yang juga sempat dikriminalisasi oleh Polri tahun 2009, mengatakan penetapan tersangka pimpinan KPK secara teknis berdampak terhadap proses penanganan perkara di KPK. Pasalnya, waktu, tenaga, dan pikiran dikerahkan sepenuhnya untuk menghadapi kasus yang disangkakan.
"Saat saya direkayasa dan dijadikan tersangka, waktu saya cukup habis tersita untuk menghadapi kasus itu. Otomatis, pikiran dan tenaga saya juga habis untuk itu. Jadi pasti terganggu," kata Bibit saat berbincang dengan CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan, secara administratif pimpinan KPK masih bisa bekerja ketika menyisakan tiga dari lima orang. Namun dugaan kasus yang disangkakan kepada pimpinan KPK mau tidak mau bakal mengganggu kinerja tim.
"Masih ada tiga orang tidak ada masalah. Tapi apakah mereka tidak akan terganggu dengan situasi yang berkembang saat ini?" kata Tumpak, Jumat lalu.
Kabar terakhir, bahwa Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga akan dilaporkan ke Polri, menambah runyam masalah. Terlebih apabila Adnan Pandu dan Zulkarnain juga nantinya dijadikan tersangka. KPK benar-benar terancam lumpuh karena tinggal satu pimpinan tersisa, yakni Abraham Samad. Sebagai lembaga hukum kolektif kolegial, penanganan hukum dengan satu pimpinan tidak bisa dilakukan KPK karena jumlah pimpinannya kurang dari setengah plus satu dari total lima pimpinan.
(rdk/agk)