Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf bungkam mengenai kasus rekening gendut yang menjerat calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meski begitu dia membenarkan adanya perbedaan penanganan kasus itu pada 2010 dan 2014.
Pada kasus 2010, Budi Gunawan dinyatakan bersih dari dugaan memiliki rekening gendut setelah Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tidak ada transaksi mencurigakan pada rekening Budi. Kasus 2010 itu, menurut Yusuf, memang agak berbeda karena ketika itu PPATK-lah yang berinisiatif mengirimkan laporan analisis keuangan milik Budi ke Bareskrim.
"Yang kami kirim pada 2010 memang ada transaksi yang besar. Isi laporan hanya bicara isu transaksinya saja," ujar Yusuf di DPR RI, Jakarta, Selasa malam (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pada 2010 PPATK yang berinisiatif memberikan laporan pada Bareskrim, pada 2014 justru KPK yang pertama kali memberikan umpan kepada PPATK berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait Budi Gunawan. Gayung bersambut, KPK pun mendapat umpan balik yang matang dari PPATK untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Juni 2014, KPK meminta data dengan dasar adanya laporan masyarakat. Jadi dasarnya adalah pendekatan mereka (KPK), bukan inisiatif kami. Itu inisiatif KPK dalam menyidik kasus itu dan meminta informasi," kata Yusuf.
Sayangnya Yusuf tidak bisa menyampaikan informasi secara rinci. "Saya perlu jaga nama PPATK, dan saya melanggar hukum jika menyampaikan secara detail," kata dia.
Meski lolos dari jerat hukum pada 2010, Budi Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK, 13 Januari 2015, beberapa hari setelah dia diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi, memicu kisruh antara KPK dan Polri.
KPK mengatakan penyelidikan terhadap Budi Gunawan sudah dilakukan sekitar enam bulan, dimulai sejak Juni 2014. Oleh sebab itu KPK menolak anggapan penetapan tersangka tersebut sebagai langkah untuk menjegal naiknya Budi sebagai Kapolri.
Sepekan setelah Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.
Keesokannya, Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Senin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum bagi kader partai Emir Moeis sebagaimana yang ditulis dalam artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ di blok Kompasiana.
Hari ini, Rabu (28/1), giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
(pit/agk)