Berkas Lengkap, Bos Sentul City Segera Diadili

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 21:38 WIB
Berkas kasus tukar guling kawasan hutan Bogor yang menjerat Kwee Cahyadi Kumal telah rampung. Sidang nantinya digelar di Pengadilan Tipikor.
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). Cahyadi Kumala yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City diduga sebagai otak penyuapan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara tukar guling kawasan hutan Bogor yang menjerat Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumal siap disidangkan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, pemberkasan kasus yang ditangani oleh penyidik dalam kasus Cahyadi telah rampung dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK.

"Perkara KCK sudah P21. Tinggal menunggu persidangan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Jumat, (29/1). Menurut Priharsa, pemberkasan kasus Cahyadi tersebut itu telah dirampungkan sejak Jumat pekan lalu.

Dengan demikian, masih ada jeda satu pekan sebelum tenggat persidangan jika merujuk masa 14 hari pelimpahan berkas berita acara ke persidangan. "Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendapati informasi bahwa petinggi PT Bukit Jonggol Asri itu berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September, empat hari sebelum dia akhirnya dijemput paksa.

Cahyadi tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mewujudkan ambisinya membangun kota satelit Jonggol City. Ijon itu diserahkan kepada Rahmat untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare.

Cahyadi hingga kini masih mendekam dan menanti nasibnya jelang persidangan di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER