KPK VS POLRI

Budi Gunawan Dipastikan Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 07:06 WIB
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel.
Rasman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/1). Surat panggilan Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar hari Senin (2/2) ini pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya tidak akan hadir dalam sidang tersebut.

Razman mengatakan dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan seorang penggugat praperadilan untuk wajib datang ke sidang. Penggugat, dengan demikian, bisa diwakilkan tim kuasa hukumnya.

"Maka itu, kami dari tim kuasa hukum sepakat untuk tidak menghadirkan Pak Budi Gunawan ke persidangan," kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh lagi, Razman mengatakan Budi Gunawan merasa tidak ada urgensi bagi dirinya untuk hadir dalam persidangan. Menurutnya, ketidakharusan penggugat untuk datang ke ruang sidang menjadi alasan utama Budi Gunawan mengbatakan hal tersebut.

"Karena tidak ada keharusan maka Pak BG merasa kehadirannya tidak mendesak," kata Razman.

Selain hari ini, Budi Gunawan juga rencananya tidak akan hadir dalam seluruh rangkaian praperadilan. Namun, keputusan tersebut, katanya, bisa berubah jika ada permintaan khusus dari majelis hakim.

"Jika majelis hakim meminta Pak Budi Gunawan untuk hadir maka kami harus menghormati permintaan tersebut. Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan hal tersebut," kata Razman.

Sebelumnya, Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (19/1). Dia menggugat putusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan hibah untuk kasus 2010.

Pada Selasa (13/1) atau empat hari setelah dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut pun berbuntut panjang hingga Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, untuk memberikan waktu jalannya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER