Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai banyak pihak tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka tidak menjadi obyek praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya tidak ada cacat dan sah menurut hukum.
"Gugatan dilakukan untuk merehabilitasi dan memperbaiki citra sang pemohon," kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Ahad siang, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan yang tertera dalam KUHAP.
"Dalam pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka boleh mengajukan praperadilan," ujar dia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Razman mengatakan semestinya gugatan praperadilan Budi Gunawan jangan dilihat dari satu pasal saja. Dia menjelaskan terdapat pasal lain dalam KUHAP yang menyebutkan seorang tersangka bisa mengajukan gugatan untuk merehabilitasi citranya.
"Tidak bisa hanya melihat dai KUHAP saja, ada pasal lain yang mengungkapkan seseorang bisa mengajukan gugatan setelah proses penyelidikan berubah menjadi penyidikan, yang artinya status seseorang berubah menjadi tersangka," ujar Razman.
Sayangnya, Razman tidak menjelaskan dengan jelas pasal-pasal mana saja yang mengungkapkan hal tersebut. Namun, dia sangat yakin gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum.
Selain Ramelan, pengamat hukum tatanegara Denny Indrayana dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting sepakat mengatakan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya tidak sah karena status tersangka saja tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Deny menjelaskan ada tiga objek praperadilan yang dijelaskan dalam Pasal 77 KUHAP tersebut, yaitu praperadilan bisa dilaksanakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan tersangka. Selanjutnya, gugatan praperadilan bisa dilakukan untuk menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Terakhir, praperadilan dilakukan terkait dengan ganti rugi dan rehabilitasi.
Bahkan Miko berani mengatakan peluang BG memenangkan gugatan praperadilan sangat kecil mengingat gugatan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Meski demikian, Razman masih yakin dirinya dan tim kuasa hukum BG yang lain bisa memenangkan praperadilan yang akan dimulai Senin esok (2/2) tersebut. Dia mengatakan jika mereka menang maka seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya harus dihentikan meski KPK tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jika gugatan kami diterima maka seluruh proses penyidikan harus dihentikan," ujarnya.
(utd/utd)