Kongres Advokat: Budi Gunawan Pasti Menang Praperadilan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 09:04 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan diyakini Kongres Advokat Indonesia menang sidang gugatan praperadilan yang digelar perdana di PN Jaksel, Senin (2/2) ini.
Razman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, memperlihatkan berkas panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/1). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis memastikan sidang praperadilan atas gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dimenangkan oleh pihak mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri periode 2001 hingga 2004 tersebut.

Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (2/2) ini mulai pukul 09.00 WIB.  Sidang akan dipimpin oleh hakim madya utama Sarpin Rizaldi dengan panitera Ayu Triyana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon.

"Untuk praperadilan pasti Budi Gunawan menang. Pasalnya, dalam hal ini tidak ada kesalahan dari Budi Gunawan," kata Indra melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Ahad (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo tidak menunda lagi pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri usai sidang praperadilan, jika terbukti tidak bersalah.  "Budi Gunawan harus segera dilantik kalau tidak Presiden bisa dinilai melanggar Undang-Undang," katanya.

Meski pihak KAI meyakini kemenangan Budi Gunawan, banyak pihak menilai gugatan praperadilan tersebut tidak sah dan cacat hukum.

Ahad siang, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan yang tertera dalam KUHAP.

"Dalam pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka boleh mengajukan praperadilan," ujar dia.

Selain Ramelan, pengamat hukum tatanegara Denny Indrayana dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting sepakat mengatakan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya tidak sah karena status tersangka saja tidak termasuk dalam objek praperadilan.

Deny menjelaskan ada tiga objek praperadilan yang dijelaskan dalam Pasal 77 KUHAP tersebut, yaitu praperadilan bisa dilaksanakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan tersangka. Selanjutnya, gugatan praperadilan bisa dilakukan untuk menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Terakhir, praperadilan dilakukan terkait dengan ganti rugi dan rehabilitasi.

Bahkan Miko berani mengatakan peluang BG memenangkan gugatan praperadilan sangat kecil mengingat gugatan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Meskipun demikian, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, tetap bersikukuh dan berkeyakinan gugatan praperadilan akan dimenangkan oleh kliennya.  "Jika gugatan kami diterima maka seluruh proses penyidikan harus dihentikan," ujar dia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER