Ratusan Polisi Jaga Ketat Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 08:37 WIB
Ratusan aparat kepolisian menjaga ketat gedung PN Jakarta Selatan, tempat sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Rasman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. Surat panggilan Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan aparat kepolisian menjaga ketat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dari pantauan CNN Indonesia di jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin (2/2) aparat kepolisian melakukan penjagaan hingga luar gedung pengadilan.

Rencananya sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dipastikan sang penggugat tak akan bisa menghadiri agenda penting tersebut.

Sementara itu kehadiran aparat yang menarik perhatian membuat lalu lintas di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padat. Arus kendaraan dari arah TB Simatupang maupun dari arah Kemang tersendat persis di depan gedung pengadilan.

Sebelumnya, Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Senin medio Januari lalu. Dia menggugat keputusan pimpinan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan hibah untuk kasus 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (13/1) atau empat hari setelah dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut pun berbuntut panjang hingga Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, untuk memberikan waktu jalannya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan.

Soal ketidak hadiran Budi, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan seorang penggugat praperadilan untuk wajib datang ke sidang. Penggugat, dengan demikian, bisa diwakilkan tim kuasa hukumnya.

"Maka itu, kami dari tim kuasa hukum sepakat untuk tidak menghadirkan Pak Budi Gunawan ke persidangan," kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER