KPK VS POLRI

Water Canon dan Barracuda Diturunkan di PN Jakarta Selatan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 10:10 WIB
Ratusan anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengamankan kawasan Jalan Ampera Raya itu.
Ratusan personel kepolisian dengan kendaraan baracuda berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya sidang perdana gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/2). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang digelarnya sidang praperadilan atas penetapan tersangka kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah menurunkan water canon dan juga kendaraan barracuda di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Musa Tampubolon, mengatakan pihaknya siap mengamankan jalannya persidangan hari ini. "Kepolisian telah menyiagakan satu unit water canon dan dua mobil barracuda. Untuk personel yang diturunkan ada 500 orang, yang tergabung dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," ujarnya, Senin (2/2).

Diturunkannya pengamanan tersebut, merupakan antisipasi yang dilakukan pihak kepolisian. Alasannya, sejak pukul 08.00 WIB, puluhan massa dari berbagai kelompok melakukan demonstrasi di kawasan Jalan Ampera Raya itu. Mereka terlihat memberikan dukungannya kepada Komjen Budi Gunawan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang yang akan dipimpin hakim Sarpin Rizaldi dan panitera Ayu Triyana ini belum juga dimulai. Sedangkan untuk arus lalu lintas menuju PN Jakarta Selatan dari arah utara (Kemang) rencananya akan ditutup hingga sidang usai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah didatangi massa pendukung, Budi dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukannya ini. Kuasa Hukum Budi, Razman Arif Nasution telah menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan seorang penggugat praperadilan untuk wajib datang ke sidang. Penggugat cukup diwakili oleh tim kuasa hukum.

"Maka itu, kami dari tim kuasa hukum sepakat untuk tidak menghadirkan Pak Budi Gunawan ke persidangan," kata Razman kepada CNN Indonesia, Minggu (1/2) malam.

Walau demikian, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna sempat mengatakan bahwa kedua belah pihak diharuskan hadir dalam sidang perdana. "Yang jelas, untuk sidang perdana ini, kedua belah pihak sudah dipanggil, baik termohon ataupun pemohon. Dua-duanya harus hadir," katanya kepada CNN Indonesia. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER