Hadapi Sidang, Budi Gunawan Kerahkan 27 Pengacara

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 10:37 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan rencananya bakal diwakili 27 orang kuasa hukum pada sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memberikan keterangan terkait panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. Surat panggilan Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Jenderal Budi Gunawan rencananya bakal diwakili 27 orang kuasa hukum pada sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Namun meski demikian tak ada persiapan khusus yang disiapkan puluhan advokat itu untuk menghadapi persidangan yang penting bagi status tersangka kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Frederick Yunadi, salah satu pengacara Budi Gunawan, semua persiapan sudah dilakukan. Termasuk bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.

Soal kabar ketidakhadiran Budi Gunawan dalam persidangan, Frederick memastikan kalau jenderal bintang tiga itu tak akan hadir dalam sidang gugatannya. "Tidak ada keperluan beliau hadir," katanya ketika ditemui di depan ruang sidang utama PN Jaksel. Frederick pun menduga, akan ada lebih dari 20 penyidik komisi antorasuah yang akan menghadiri sidang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dilaporkan, Ratusan aparat kepolisian menjaga ketat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dari pantauan CNN Indonesia di jalan Ampera, Jakarta Selatan, aparat kepolisian melakukan penjagaan hingga luar gedung pengadilan.

Rencananya sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dipastikan sang penggugat tak akan bisa menghadiri agenda penting tersebut.

Sebelumnya, Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Senin medio Januari lalu. Dia menggugat putusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan hibah untuk kasus 2010.

Pada Selasa (13/1) atau empat hari setelah dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut pun berbuntut panjang hingga Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, untuk memberikan waktu jalannya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER