Jakarta, CNN Indonesia -- Rencananya sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Pengadil yang bakal memimpin sidang itu adalah Hakim Sarpin Rizaldi.
Berdasarkan beberapa penilaian, Hakim Sarpin cukup kontroversial. Setidaknya dalam catatan Indonesia Corruption Watch dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis), Sarpin pernah memutuskan bebas bagi pelaku korupsi semasa ia beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara itu, 2009, Sardin membebaskan seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar. Putusan Sarpin cukup mengejutkan sebab jaksa yang menangani kala itu telah menuntut sang terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pada kasus lain yang terjadi tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis dalam sebuah persidangan narkotik. Anehnya, saat pengetukan palu ia tak hadir sehingga yang memvonis kala itu adalah hakim anggotanya. Alhasil, vonisnya pun dianggap janggal sebab terdakwa dengan barang bukti 180 gram sabu hanya divonis lima tahun penjara alias hanya setengah dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain para aktivis antikorupsi, Komisi Yudisial juga merekam jejak Sarpin. Setidaknya, tahun lalu menurut catatan Komisi Yudisial, terdapat delapan laporan soal tindak tanduk Sarpin saat memimpin sidang. Salah satunya, pada 2004 ketika KY menerima laporan soal putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.
“Benar ada beberapa catatan soal Hakim Sarpin,” kata Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (2/2).
Sekarang ini, hakim yang sarat catatan itu diembani beban berat, yakni memimpin sidang praperadilan soal penetapan tersangka atas calon kepala kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasasn Korupsi. Artinya, nasib seorang kepala kepolisian terpilih dan perseteruan antara dua lembaga hukum terbeban di palu Sarpin.
(sip)