Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan adanya kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kosong. Pasalnya, saat ini tiga dari empat pimpinan KPK dilaporkan ke Polri. Bambang Widjojanto bahkan sudah jadi tersangka kasus pemberian kesaksian palsu.
Pratikno mengatakan, Istana bahkan sudah mendengar rumor bahwa seluruh pimpinan KPK sudah jadi tersangka meski belum dokumen resmi yang diterima Istana.
"Kami belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar desas-desus semacam itu," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2). Pratikno mengaku akan segera menyampaikan hal ini kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang semua pimpinan KPK jadi tersangka, Pratikno menyatakan ada kemungkinan Presiden akan mengeluarkan Perppu.
"Kalau mengikuti yang pernah terjadi sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua orang, kemudian di-Perppu-kan. Itu preseden yang sudah terjadi," kata Pratikno. Perppu itu ditujukan untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang kosong.
Pratikno menyatakan, sesuai dengan Undang-undang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang sudah menyandang status tersangka harus berhenti sementara. Penonaktifan pimpinan dilakukan oleh Presiden melalui keputusan presiden (keprres)
Ihwal ditundanya sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat, Istana pada prinsipnya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Ia pun berharap proses hukum dapat berlangsung cepat.
"Semua harus mendukung berjalannya proses hukum tersebut. Dari awal pemerintah sangat menghargai proses hukum ," ujar Pratikno.
Saat ini hanya tinggal Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang belum dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka, Abraham Samad dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang KPK dan dokumen palsu, sementara Adnan Pandu Praja dituduh mengambil alih secara paksa saham PT Desy Timber.
Zulkarnain sebelumnya sempat dituduh menerima suap Rp 5 miliar oleh Aliansi Masyarakat Jawa Timur. Zulkarnain dituding menerima suap saat ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(sur/obs)