Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM soal pentunjuk pelaksanaan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan digugat ke Mahkamah Agung, Kamis (5/2).
Indonesia Corruption Watch sebagai pemohon gugatan menilai, surat edaran tersebut tidak senafas dengan PP 99/2012 yang hendak mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.
"Kami sudah melayangkan somasi kepada Menkumham Yasonna Laoly 12 Januari lalu untuk mencabut surat edaran ini, tapi tidak ada respon," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson mendesak Menkumham untuk tidak memberikan keistimewaan kepada narapidana korupsi dengan mengobral remisi. Jika surat edaran bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 itu tidak dicabut, Emerson berkata, hal itu akan menjadi preseden buruk sekaligus merusak citra pemerintahan Joko Widodo yang bertekad memerangi patgulipat pejabat negara.
Surat edaran yang dipermasalahkan ICW merupakan warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, Kemenkumham masih dinahkodai Amir Syamsuddin.
Surat itu mengabaikan dua syarat pemberian remisi kepada koruptor sebagaimana diatur PP 99/2012, yakni bersedia menjadi justice collaborator serta membayar lunas denda dan pidana uang pengganti.
Dalam surat tersebut, Menkumham menyatakan narapidana yang terikat pada PP 99/2012 adalah narapidana kejahatan luar biasa yang mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012. "Surat edaran itu menganggap PP 99/2012 tidak berlaku surut," ujar Supriyadi Eddyono, kuasa hukum ICW.
Emerson menyatakan, interpretasi ini akhirnya berujung pada pemberian remisi hari raya Natal 2014 kepada narapidana korupsi kelas kakap seperti Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung dan Samadi Singarimbun. Dalam catatan ICW, empat nama tadi hanyalah bagian kecil dari ratusan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi natal.
Sebelumnya, pemerintahan SBY lebih dulu memberikan remisi kepada narapidana korupsi pada hari kemerdekaan dan lebaran tahun lalu.
"Kami berharap MA membatalkan surat edaran yg tidak propemberantasan korupsi ini. Pembatalan ini juga akan membantu pemerintahan Jokowi, terutama karena Dirjen PAS kerap memberikan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Emerson.
(meg)